Mantan Kapolres Subang Jalani Sidang Kode Etik, Karirnya di Polri di Ujung Tanduk

Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Mantan Kapolres Subang tersebut sudah berstatus tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Massa Ikuti Aksi Selamatkan Al-Aqsha

Sedikitnya 14 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik Agus Nurpatria, mulai perwira berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) hingga brigadir polisi satu (Briptu).

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Anggotanya Aniaya Anak-anak, Kapolres Ini Minta Maaf ke Keluarga Korban

Para saksi yang dihadirkan diantaranya Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.

Baca Juga:  Usia Milenial Dominasi Kasus Positif Covid-19 di Karawang

Kemudian ada Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.