Polisi Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Pelanggaran Bisa Ditindak Melalui Kamera Ponsel Petugas

Korlantas akan kembali memberlakukan tilang manual
Polisi mensosialisasikan pemberlakukan tilang elektronik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JATENG – Polda Jawa Tengah mulai memberlakukakn program tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Dalam pelaksanaannya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng tak hanya menggunakan kamera CCTV, tetapi juga menggunakan kamera handphone atau telepon seluler (ponsel) yang digunakan personel selama berpatroli.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Berharap Transportasi Air Dikembangkan di Jabar

Dengan mengusung aplikasi Mobile Go-Sigap, program ETLE mobile  ini bertujuan untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel Aristo dalam video yang diunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).

Baca Juga:  Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Elektronik, Begini Menurut Korlantas

Adiel menjelaskan bahwa hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:  Dijanjikan Pekerjaan di Luar Negeri, 165 Orang di Cilacap Alami Kerugian hingga Rp2,5 Miliar

Sehingga nantinya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.