Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

Petugas kepolisian memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. (foto: istimewa)

Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

“Kalau dia memang pelanggarnya, tentunya dia harus memenuhi kewajibannya, dia harus membayar tilang. Nanti setelah dia konfirm disitu, nanti akan kami terbitkan surat tilang,” kata Gathut.

Baca Juga:  Polda Jabar Minta Warga Hati-hati Soal Penipuan Tilang Elektronik, Jangan Sampai Terkecoh!

Ia menegaskan, jika surat yang dikirimkan kepolisian lalu lintas bukan surat tilang namun surat konfirmasi atau pemberitahuan jika kendaraan itu terekam camera ETLE.

“Jadi, surat konfirmasi itu bukan surat tilang. Namun surat pemberitahuan tentang kendaraan yang ter-capture sesuai data kendaraan yang kami kirim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Purwakarta: PPKS Banyak Manfaatnya

Sedangkan bagi masyarakat yang komplian soal surat konfirmasi ETLE, Gathut mengatakan masyarakat bisa menghubungi kontak Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim.

Alternatifnya, masyarakat bisa datang langsung ke Posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim secara langsung.

Baca Juga:  Mirip Ferdy Sambo, Karir Irjen Teddy di Polri Terancam Habis

“Di situ tertera nomor handphone posko Gakkum kami. Apabila masyarakat ada keluhan silakan menghubungi kami. Atau datang di Posko Gakkum di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim. Di Polres masing-masing,” tandas Gathut. (red)

 

sumber: detik.com