Bawaslu Subang Ultimatum Pemasang APK Melanggar

JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, mengultimatum peserta pemilu terkait penyebaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di zona terlarang.

Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan Harahap mengatakan, APK tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan akan dibongkar. Pemasangan itu sudah diatur, baik zona semuanya difasilitasi KPU.

Baca Juga:  Bey Machmudin: UMK Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

“Jika ada yang memasang di luar zona merupakan pelanggaran,” kata Parrahutan usai Rakor Penertiban APK Pemilu 2019, Rabu (6/2/2019).

Parrahutan menegaskan bahwa langkah ini merupakan langkah persuasif kepada para peserta Pemilu dalam menertibkan APK yang mereka pasang supaya tetap mematuhi aturan.

“Baik aturan Pemilu maupun Perda,” tegasnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Selasa 26 Juli 2022

Dalam hal ini, kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada peserta Pemilu untuk membersihkan APK yang dipasang di tempat tempat terlarang.

“Apabila tidak dilakukan pembersihan maka akan dilakukan pembersihan, ” ujarnya.

Sementara itu Kabid Penegakan Hukum, Dinas Satpol PP Supriatna, pihaknya meminta agara para peserta pemilu dalam pemasangan APK mengacu terhadap aturan pemilu dan Perda.

Baca Juga:  Ruhimat Lantik dr. Maxi Jadi Kepala Dinas Kesehatan Subang

Menurut Supriatna pemasangan APK sudah selayaknya memperhatikan faktor K3 (Kebersihan, Keindahan,Keamanan).

“Tinggal memperhatikan tempat yang dilarang. Kalau yang tidak dilarang silahkan saja. Mengenai aturan sudah jelas silahkan dilaksanakan,”ujarnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat