Bey Machmudin: UMK Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Pj Gubernur Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin i Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga:  Disdukcapil Awards 2024: Apresiasi dan Inovasi untuk Pelayanan Lebih Baik"

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Masyarakat di Kota Banjar Resah Diteror Geng Motor, Polisi Segera Bertindak

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  Bey Machmudin Bertekad Akhiri Siklus Banjir Tahunan di Cirebon

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke-14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.