Polemik PPDB Berbasis Zonasi

JABARNEWS | KARIKATUR – Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK dalam praktiknya tidak seideal yang diharapkan.

Baca Juga:  Pramono: Info Hasil Perhitungan Suara Pemilu di Luar Negeri Hoaks

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Generasi (LPAG) Ena Nurjanah, menilai bahwa PPDB berbasis zonasi yang saat sekarang diterapkan, dianggap mengendurkan semangat siswa. Sistem tersebut telah menafikan bahwa sebaran Sekolah Negeri hingga saat ini tidak merata.

Baca Juga:  Dari Makan Muntah ke Masturbasi Timun Bersambal, Ini Kesaksian Mantan Napi Lapas Pakem

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyid ikut angkat bicara terkait PPDB berbasis zonasi ini, menurutnya pemerintah kiranya mengevaluasi sistem PPDB ini. Tidak meratanya jumlah siswa, dan fasilitas sekolah di daerah belum mendukung, yang pada akhirnya akan berdampak pada perkembangan anak didik. (Dod)

Baca Juga:  5 Zodiak Ini Berpeluang Menjadi Istri Idaman, Kamu Yang Mana?

Jabar News | Berita Jawa Barat