JABARNEWS | ACEH – Seorang ibu di Aceh Utara melaporkan anak kandungnya, FI, ke polisi. Laporan itu dibuat karena ibu tersebut kesal dengan tingkah sang anak yang kerap menggelapkan barang toko miliknya di Lhoksukon.
Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi, mengatakan FI dilaporkan ibunya setelah terpergok mengeluarkan dua kardus pestisida senilai Rp4,5 juta.
“Saat itu ibu terlapor bersama adik perempuan terlapor baru saja pulang dari Banda Aceh menggunakan sepeda motor, lalu memergoki FI yang sedang mengangkat dua dus pestisida di depan toko miliknya,” kata Yussyah, dilansir dari laman Merdeka.com, Minggu (6/10/2019).
Selama ini, ibu terlapor sudah lelah menghadapi kelakuan anaknya yang sering menggelapkan barang toko. Uang hasil penjualan barang curian itu diduga dipakai untuk membeli narkoba.
Sebelumnya ibu tersebut juga pernah melaporkan anaknya ke polisi. Tetapi, perkaranya diselesaikan di tingkat gampong, kelurahan.
“Sudah pernah juga bikin perjanjian untuk tidak mengulangi namun kembali terjadi. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. (Red)