1.625 Pengguna Air Tanah di Jabar Diduga Ilegal

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencatat sebanyak 7.400 pengguna air tanah untuk pengusahaan ada di Jabar hingga 2019 ini. Dari jumlah tersebut 1.625 di antaranya diidentifikasi habis masa berlaku izinnya maupun belum mengantongi izin (Ilegal). Sisanya sekitar 6.000 pengguna air tanah mengantongi izin sekaligus merupakan wajib pajak air tanah.

“Dari 7.400 pengguna air tanah kita lakukan pembinaan pengawasan, yang baru teridentifikasi 1.625 tidak punya izin termasuk yang habis masa berlaku izinnya. Sisanya masih diidentifikasi kan masa berlaku izin,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono dalam keterangan yang diterima Jabarnews.com, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:  Resmi.. Pejabat Struktural dan Pengawas Susulan Pemda Jabar di Lantik

Dia menuturkan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan para pihak termasuk Bapenda kota/kabupaten untuk mencatat jumlah pengambilan air tanah, menginventarisasi serta mendorong pengurusan perizinannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, Bambang menjelaskan, di daerah Cekungan Bandung ini masih hampir sebagian pengusahaan menggunakan air tanah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 92 Persen Wilayah Jabar Kini di Zona Oranye

“Sumur yang mereka gunakan yaitu sumur pantek atau sumur air tanah dangkal dengan ke dalaman 40 meter dan sumur yang mengambil dari akuifer tanah dalam yang kedalamannya sampai dengan 150 meter,” ujar Bambang.

Sampai dengan sekarang, lanjut Bambang, terdapat 194 sumur pantek di Cekungan Bandung dan 392 sumur dalam.

“Kami bertugas untuk mengelola pemanfaatan pengambilan air tanah, konsep besarnya kita melakukan konservasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Alami Bibir Kering Saat Puasa? Inilah Tipsnya

Dia menjelaskan, dalam proses pertimbangan teknis sebagai dasar izin yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang sering kali meminta kepastian tentang ketersediaan air permukaan.

“Kalau tidak tersedia akan kita pertimbangkan untuk dilanjutkan diberikan pertimbangan teknis acc untuk diterbitkan izin. Kami lihat juga bagaimana responsibility masyarakat sekitar selain pertimbangan aspek tata ruang dan lingkungan, baru kita berikan pertimbangan teknis. Intinya kita mengedepankan aspek konservasi,” pungkasnya. (Rnu)