12 Gadis WNI Jadi Korban Human Trafficking Ke China

JABARNEWS | BANDUNG – Iming-iming diberikan kehidupan yang sejahtera, 12 gadis asal Indonesia menjadi korban human trafficking ke China. Pada kasus tersebut, Polda Jawa Barat meringkus empat broker atau makelar.

Pelaku yaitu TDD dan YH (broker asal Indonesia) serta GCS dan TMK (broker asal China). Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan pendekatan kepada para calon korbannya.

“Modusnya mereka betul-betul orang China langsung bekerja sama dengan broker asal orang Indonesia. Sedangkan perkenalannya melalui media sosial kemudian dilanjutkan dengan meminta nomor kontak korban,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jawa Barat, Jln. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).

Baca Juga:  Kemungkinan Reinfeksi Pada Penyitas Covid-19, Wiku Minta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Lanjutnya, adapun dalih dari para pelaku, para korban akan dinikahkan dengan status kontrak dengan pria asal Tiongkok, para orang tua korban kemudian diberi uang sebesar Rp. 10 juta dan dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan yang layak di China.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Ahad 12 Maret 2023, Begini Penjelasan BMKG

Selain itu, berdasarkan data berita acara pemeriksaan kepada para pelaku, kepolisian mendapat keterangan bahwa ada 18 gadis yang diberangkatkan ke China. Akan tetapi 6 di antaranya berhasil melarikan diri dan salah satunya melapor ke Polres yang ada di Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil tangkapan yang bisa kita selamatkan ada 6 orang sedangkan sebanyak 12 orang yang salah satunya masih di bawah umur belum bisa diselamatkan. Kini mereka berada di kota Sensen, Yunan dan Chengho,” terang Budi.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup, Aksi Bebersih Ciliwung Sabet Rekor MURI

Untuk langkah ke depan, Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri termasuk Interpol untuk segera mengembalikan para korban. Para pelaku akan dikenakan ancaman hukuman tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak dalam Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat