Bupati Cellica Cegah Pengangguran Masuk Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Pemkab Karawang akan melarang pengangguran dari luar daerah menjadi warga Karawang. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan tersebut dalam waktu dekat.

Cellica mengtakan Perbup itu nantinya mengatur supaya pendatang dengan status pengangguran tidak bisa dengan mudah menjadi warga Karawang.

“Rencananya setiap pendatang yang memohon KTP Karawang harus melampirkan surat keterangan penempatan kerja. Kalau tidak melampirkan, yang bersangkutan tidak akan mendapat KTP,” kata Cellica, Kamis (6/9/2018).

Dia berharap Perbup itu bisa meminimalisir arus urbanisasi di Karawang. Apalagi Karawang kerap diserbu pendatang dengan status pengangguran.

“Inilah mengapa angka pengangguran di Karawang terus tinggi setiap tahunnya. Para pendatang ini membuat KTP supaya bisa bekerja di Karawang,” tutur dia.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

Lebih jauh, Cellica berharap perbup itu dapat memperbesar peluang warga asli Karawang mendapat pekerjaan. “Mudah – mudahan berbagai pihak mengerti, karena kondisi di Karawang memang seperti ini, banyak warga yang kesulitan mendapat kerja,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemda Karawang pernah mengeluarkan aturan yang membatasi tenaga kerja luar daerah pada 2016 lalu. Isinya, setiap perusahaan di Karawang harus lebih banyak mempekerjakan warga Karawang dibanding pendatang dengan rasio 60 berbanding 40 persen. Hal itu dilakukan untuk memberi peluang kepada putera daerah Karawang bekerja di tanah kelahirannya sendiri.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat

“Dibuktikan dengan KTP Karawang saat melamar kerja,” kata Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang saat ditemui di kantornya, Kamis (6/9/2018).

Namun rupanya, aturan itu memiliki celah. Suroto mengungkapkan tak sedikit pendatang yang sengaja membuat KTP Karawang sebelum melamar kerja. “Yaitu mereka membuat KTP Karawang, setelah tetcatat jadi warga Karawang, mereka kemudian melamar ke berbagai pabrik,” tutur nya.

Ia mencatat, pada 2017, sebanyak 29.440 orang pemegang KTP Karawang diterima bekerja. “Tapi belum bisa dipastikan mereka pendatang atau warga asli,” kata Suroto.

Yudi Yudiawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang membenarkan hal itu. Menurut catatannya sejak dua tahun ini, permohonan pembuatan KTP di Karawang meningkat pesat.

Baca Juga:  Hilang di Gunung Guntur Lima Hari, Gibran Ditemukan Selamat

“Pendatang mendominasi pemohon pembuatan KTP di Karawang,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/9/2018).

Dalam sehari, kata Yudi kurang lebih 80 orang pendatang yang memohon untuk jadi warga Karawang. Alhasil, jumlah penduduk naik signifikan. Bahkan, kata Yudi, populasi pendatang mengalahkan jumlah penduduk asli Karawang.

“Sekarang jumlah penduduk Karawang rata -rata bertambah 30 ribu orang dalam setahun. Catatan terakhir, jumlah penduduk Karawang mencapai 3,3 juta jiwa,” ungkap Yudi. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat