Digugat Satu Paslon, KPUD Subang Tunda Pemenang Pilbup 2018

JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang, Jawa Barat menunda waktu pengumuman resmi Pilkada Subang 2018 menyusul adanya gugatan dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang.

Menurut Ketua KPUD Kabupaten Subang Maman Suparman, penetapan calon pemenang Pilkada Subang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

’’Kalau merujuk pada jadwal tahapan, proses pengumuman pemenang Pilkada Subang 2018 seharusnya dilaksanakan pada Juli 2018,” kata Maman Minggu (5/8/2018)

Baca Juga:  Pergerakan Masyarakat Garut Dibatasi, ASN 100 Persen WFH

Maman menambahkan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan salah satu paslon, karena adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada.

Namun, jika melihat materi gugatan salah satu paslon tersebut, KPU Subang optimis, persidangan gugatan hasil Pilkada Bupati Subang 2018 dihentikan Majelis Hakim MK, melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

’’Kita optimistis, karena jika melihat materi gugatan yang diajukan, itu tidak mengarah kepada substansi gugatan yang ditanggapi MK. Yakni, perselisihan hasil penghitungan suara (PHPS) dan materi perbedaan surat suara, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya

Baca Juga:  Beredar Surat Pengusungan Dari Golkar, Emil: Silahkan Tanya ke DPP Golkar

Saat ini Majelis Hakim MK, kata dia, sedang membahas materi gugatan melalui RPH. Sebab, materi gugatannya tidak sesuai dengan subtansi gugatan perselisihan hasil Pilkada.

Baca Juga:  Tambahkan Garam Saat Meminum Air Jeruk Nipis, Dan Inilah Manfaatnya

’’Saya yakin gugatan Pilkada Subang 2018 akan dihentikan melalui hasil RPH. Sebab, kami melihat materi gugatan itu tidak memenuhi unsur dan bukti-bukti yang kuat,” katanya.

Apapun hasil nanti di MK, KPUD Subang siap melaksanakan apa yang menjadi putusan MK nanti. KPUD memiliki waktu untuk penetapan pemenang Pilkada Subang. ’’Kita tunggu saja hasilnya nanti,” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat