Izin Operasional PLTU Cirebon Dipertanyakan

JABARNEWS | BANDUNG – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama 12 belas ahli hukum, aktivis, dan peneliti lingkungan ajukan pendapat hukum soal izin operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Cirebon Energi Prasarana, di Kecamatan Astanajapura dan Mundu Cirebon.

Pendapat hukum untuk PLTU berkpasitas 1 x 1.000 MW itu menyoal keabsahan keputusan tata usaha negara (KTUN) soal penerbitan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Jabar tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional untuk PLTU itu.

Baca Juga:  Kerangka Wanita Berusia 7.200 dari Suku Aborigin Australia Ditemukan di Gua Sulawesi

Berkas gugatan telah diserahkan kepada Ketua PTUN Bandung serta majelis hakim yang menangani perkara itu. Penyerahan pendapat hukum itu dilakukan secara paralel dengan agenda persidangan gugatan antara Yayasan Walhi dan Sarjum bin Madrais (Para Penggugat) melawan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jabar (Tergugat) dan PT. Cirebon Energi Prasarana (Tergugat).

“Pendapat hukum ini diajukan karena kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup serta efektivitas izin lingkungan dan tata ruang. Pandangan ini diharapkan dapat membantu hakim dalam melakukan penalaran hukum untuk mencapai putusan yang baik. Baik untuk hukum dan baik untuk lingkungan,” ujar Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL, Margaretha Quina, saat ditemui di Tree House Cafe, Kamis (15/3/2018).

Baca Juga:  BPBD Kabupaten Sukabumi: Waspada Pohon Tumbang saat Hujan Deras

Permasalahan SK Izin Lingkungan 2017 dimulai dari putusan PTUN Bandung yang mengabulkan tuntutan gugatan Dusmad, dkk terhadap Kepala Badan Penanaman Modal (Sekarang DPMPTSP) dan mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Jabar pada 2016. Gugatan itu terkait Izin Lingkungan pembangungan PLTU di Astanajapura dan Mundu.

Kepala BPMPT Jabar lalu mengajukan banding ke PTTUN. Pada saat masih dalam proses banding, PT Cirebon Energi Prasarana justru mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Namun, Kepala DPMPTSP Jawa Barat kemudian melakukan pencabutan permohonan banding.

Baca Juga:  Ini Tempat Berburu Takjil Di Bekasi

“Dalam perkara ini, Amici berfokus memberi pandangan hukum norma perundang-undangan. Mekanisme perubahan izin lingkungan tidak dapat dipakai ketika sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan atas dibatalkannya izin lingkungan. lni celah hukum yang dimanfaatkan. Tidak hanya dalam perkara ini, pola ini pernah kita lihat dalam kasus Kendeng,” lanjut Quina. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat