Kantor Dinas Peternakan Jabar Diduduki, Pemprov Lapor Ke Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Menyusul didudukinya Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jabar oleh ormas, Pemerintah Provinsi Jabar lakukan upaya upaya hukum.

“Kita sudah melaporkan hal ini pada Kapolda Jabar terutama terkait adanya upaya okupasi (menduduki) ilegal sejak kemarin. Bahkan pak Gubernur juga sudah kirim surat. Seandainya ada oknum aparat, sudah kita laporkan juga ke TNI,” jelas Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, Senin (1/10/2018).

Dikatakan Iwa, Pemprov Jabar merupakan pemilik tanah dan bangunan Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jabar yang sah secara hukum.

Baca Juga:  IPNU Dan IPPNU Kabupaten Purwakarta Gelar Pesantren Kilat

Bahkan pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa status kepemilikan Pemprov atas bangunan yang kini disegel secara sepihak adalah sah.

“Statusnya sah masih milik Pemprov,” katanya.

Menurutnya, bukti-bukti hukum yang dimiliki Pemprov sudah disampaikan Biro Hukum Setda Jabar pada pihak terkait agar bisa menjadi bahan guna membantu pihaknya mempertahan aset negara.

“Jadi kita akan mempertahankan sertifikat yang juga masih atas nama Pemprov,” tuturnya.

Disinggung dengan adanya para ASN Dinas yang kesulitan masuk ke kantor hingga membuat pelayanan terganggu, Iwa meminta detil teknis tersebut ditanyakan pada kepala dinas Dewi Sartika.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tandatangani MoU Sister Province dengan Khartoum Sudan

“Intinya kita akan tetap mempertahankan aset negara, ini sudah jadi kewajiban kita,” katanya.

Dalam hal itu, lanjutnya, Pemprov sendiri sudah mengantongi novum baru yang akan dipakai untuk mengajukan peninjauan kembali 2 ke Mahkamah Agung. Iwa menuturkan, bukti hukum baru ini tengah disusun dan akan segera dikirimkan.

“Ini kenapa tidak bisa dieksekusi karena salah persil. Kronologinya sudah disampaikan ke pihak terkait,” pungkasnya.

Baca Juga:  Lima Apartemen Jakarta, Cocok Untuk Staycation Bersama Keluarga

Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Prov. Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menegaskan, upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang illegal dan melanggar hukum.

Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat