Kebijakan Satu Peta, Percepat Pembangunan Nasional

JABARNEWS | JAKARTA – Deputi II Kantor Staf Presiden RI, Yanuar Nugroho, mengatakan, kebijakan Satu Peta nasional (One Map Policy) merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang menjadi prioritas pemerintah.

“Kebijakan 20 August 2018 Satu Peta mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional. Informasi geospasial diproduksi oleh hampir setiap kementerian/lembaga untuk keperluan agendanya masing-masing. Permasalahannya, peta tematik tersebut disusun berdasarkan skala yang berbedabeda dan tidak menggunakan referensi tunggal sehingga sulit dibagipakaikan,” ujar Yanuar, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:  Silvia Bocah Gizi Buruk Butuh Uluran Tangan

Dikatakannya, kebijakan Satu Peta didasari pengembangan kawasan atau infrastruktur yang seringkali terbentur sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Konik ini sulit diselesaikan karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) saling tumpang tindih satu sama lain.

Dengan Kebijakan Satu Peta, lanjutnya, akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian konik tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan serta batas daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Aplikasi WhatsApp Bisa Bikin Kuota Internet Cepat Habis, Ini Tipsnya

“Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi sehingga dapat memberikan kepastian usaha. Berbagai informasi yang

dikompilasi dalam satu peta juga bisa dimanfaatkan untuk sejumlah simulasi, antara lain mitigasi bencana,” ujarnya.

“Diperlukan komitmen dari pimpinan tertinggi, koordinasi serta pengawasan untuk memastikan kementerian/lembaga memproduksi peta dengan standar yang sama sehingga dapat dibagipakaikan,” tambah Yanuar.

Baca Juga:  Tiga Kesalahan Menggunakan Masker Yang Sering Terjadi Namun Tidak Disadari

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Melalui Perpres ini, kementerian/lembaga akan menyiapkan peta tematik skala 1:50.000 sesuai rencana aksi masing-masing dengan batas akhir

tahun 2019.

Koordinator utama Kebijakan Satu Peta adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Ketua Pelaksana. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat