KPU Menang Di MK, Ade Yasin Sah Bupati Bogor!

JABARNEWS | BOGOR- Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi pihak termohon pada gugatan proses Pemilihan Bupati Bogor 2018 dalam sidang pembacaan putusan, Kamis 9 Agustus 2018. MK menilai permohonan pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima MK. “Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 158 dan Peraturan MK Nomor 5/2017 pasal 7 ayat 2 huruf d,” katanya.

KPU selaku pihak termohon telah membacakan eksepsi atau jawaban atas pokok permohonan yang dibacakan pemohon pada sidang sebelumnya. Erik mengatakan salah satunya menjawab jumlah daftar pemilih tetap tambahan yang dituding tidak sesuai proyeksi awal.

“Terkait DPTB, ada sebanyak 77.602 pemilih. (Hal itu dibuktikan dengan) SK-SK (surat keputusan) dan berita acara pada saat penetapan daftar pemilih dan rekapitulasi suara di KPU,” kata Erik. Ia mengatakan pemilih di DPTB juga memiliki hak yang sama seperti pemilih di DPT.

Baca Juga:  Oded: Generasi Al Quran Akan Dapatkan Rahmat

Gugatan berawal dari perolehan suara Jaro Ade-Inggrid Kansil

Sidang perdana gugatan tersebut sebelumnya dilakukan pada 27 Juli 2018 lalu dilanjutkan dengan sidang kedua, 31 Juli 2018. Tim kuasa hukum pemohon yang membacakan tujuh butir permohonannya optimistis memenangkan gugatan tersebut.

Mereka beralasan, bukti yang diserahkan cukup kuat untuk memenangkan gugatannya. “Jika bukti kami tidak kuat, tidak mungkin ini teregitasi dan saat ini baru selesai sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata salah seorang kuasa hukum pemohon, Herdian Nuriyadin.

Dalam sidang putusan Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018, MK menimbang bahwa Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Pilkada menyatakan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Polres Sumedang Berhasil Meringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Sedangkan berdasarkan hasil penetapan KPU pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil, selisih suara terpaut cukup jauh dengan pasangan bupati terpilih Ade Yasin-Iwan Setiawan yakni presentase 2,38 persen. Setelah sidang, KPU Kabupaten Bogor menyatakan segera menetapkan pasangan bupati terpilih.

Ade Yasin/Net

Jaro Ade sampaikan ucapan selamat kepada Ade Yasin – Iwan Setiawan

Pasca sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Calon Bupati Bogor Jaro Ade sampaikan ucapan selamat kepada Ade Yasin – Iwan Setiawan yang menang dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bogor berdasarkan pleno KPU Kabupaten Bogor.

“MK telah menghentikan tindak lanjut gugatan, karena itu saya beserta pimpinan partai koalisi JADI ucapkan selamat kepada Ibu Ade Yasin dan Iwan Setiawan atas hasil sidang putusan MK,” ujarnya kepada awak media di kediamannya di Kampung Pisang, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor tadi malam.

Baca Juga:  Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Ternyata Pasutri Baru Menikah 6 Bulan

Jaro pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai koalisi JADI, alim ulama, hingga relawan JADI yang telah berjuang dalam pesta demokraso tingkat daerah itu.

“Kemudian juga kepada para kader partai, terima kasih atas kontribusinya yang telah berjuang bersama-sama,” terangnya.

Tak hanya itu, Jaro Ade juga mengajak kepada seluruh partai koalisi JADI untuk tetap berpatisipasi dan memberikan kontribusi dalam mensejahterakan warga Kabupaten Bogor.

“Kita kawal pembangunan Kabupaten Bogor, ke depannya kita akan berikan kontribusi terhadap pemerintah demi kepentingan rakyat, jadi harus tetap bersinergi,” pungkasnya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat