Miris, Dua Pekan Terakhir Terjadi 4 Kasus Pelecehan Anak Di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dalam dua pekan terakhir pada awal Januari 2019 ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka mencatat ada 4 kasus pencabulan. Pihaknya telah melakukan tindakan dengan cara menemui keluarga pihak anak, dengan tujuan menguatkan peran keluarga serta mengembalikan mental yang down, baik dari sisi psikologis maupun mental anak dan orangtuanya.

Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda, melalui divisi Pengaduan dan Pelayanan, Iyan Mardianto, mengatakan, pihaknya mengaku cukup prihatin dengan masih terjadinya pencabulan terhadap anak.

LPA mencatat ‎di tahun baru ini ada 4 kasus anak yakni buruh cabuli 2 anak TK di Kecamatan Rajagaluh, guru ngaji cabuli 4 anak di Kecamatan Kasokandel, pemuda perkosa anak SMP di Kecamatan Kadipaten, dan seorang bapak tiri mencabuli anak tirinya selama 4 tahun di wilayah Kecamatan Kertajati.

Baca Juga:  Sebanyak 1.151 Nakes di Kota Bandung Absen Divaksin Sinovac, Ini Alasannya

“Memang memprihatinkan, upaya kami yakni menemui pihak keluarga anak dalam hal ini korban pencabulan. Memang diakui beberapa dari anak lepas dari kontrol dan pantauan orang tua,” ujar Iyan, Sabtu (12/1/2019).

Iyan menambahkan, ‎dalam pelayanan LPA yang didahulukan lebih kepada menguatkan peran keluarga dan lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan sikap down pada anak. Selanjutnya pihaknya juga melakukan trauma healing dan rehabilitasi sosial minimal setiap korban dilakukan asessment (pendampingan) selama 6 bulan berturut turut

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Di Lapas Kota Pinang Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polisi

“Sehingga dampak psikologis pada anak tidak terganggu. Data kasus anak yang saat ini mulai tertinggi di antaranya, Kecamatan Kadipaten, Palasah, dan Kecamtan Rajagaluh. Untuk Kecamatan Leuwimunding, yang tahun lalu memegang rekor tertinggi, sekarang Al-hamdulillah bisa ditekan dengan berperan aktif bersama masyarakat dan Peran Satuan Tugas PKDRT yang dibentuk oleh Dinas P3AKB Majalengka‎,” ungkapnya.

Sementara itu, belum lama ini pihak Satreskrim Polres Majalengka melakukan konfrensi pers, terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Baca Juga:  Di Sini Kedai Ayam Geprek Yang Sediakan 15 Jenis Sambal

Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukannya selama 4 tahun sejak 2014. Pelaku membujuk anak tirinya itu dengan iming-iming uang jajan sebanyak Rp. 10 ribu.

“Terakhir, pelaku akan melakukannya kembali kepada anak tirinya tersebut, namun terpergok oleh istrinya dan langsung dilaporkan ke kami. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasatreskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat