Rekor, Seluruh Anggota DPRD Purwakarta Akan Diperiksa Kejaksaan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejumlah Anggota DPRD Purwakarta mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Siliwangi, Selasa (3/4/2018). Selang beberapa saat, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Warseno, memasuki ruangan.

Selain memeriksa Warseno, Kejari mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Fitri Maryani (Gerindra), Komarudin (Golkar), Hidayat (PKB), Anita Diana (PDIP), Heri Rosendi (Hanura), dan Ihwan Ridwan (Nasdem). Pemeriksaan itu terkait dugaan SPPD Fiktif tahun 2016, juga

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno, membenarkan dia dan beberapa anggota dewan lainnya memang mendapat giliran diperiksa oleh Kejari.

“Ya, saya mendapat jadwal jam 10,” kata Warseno, sesaat sebelum memasuki Kantor Kejari.

Baca Juga:  Ada Surga Air Panas Di Nanggewer

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di Sekretariat DPRD Purwakarta, disebutkan, sebanyak 42 Anggota DPRD Purwakarta bakal dimintai keterangan oleh Kejari, pekan ini. Itu terkait dengan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran kegiatan dewan tahun anggaran 2016.

“Untuk pemeriksaannya dibagi tiga hari, mulai Selasa ini,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta terus mengusut dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta. Belasan Camat, Kades, dan tiga pimpinan DPRD Purwakarta telah diperiksa Kejari.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, mengungkapkan, sejumlah camat diperiksa karena ada yang kaitannya dengan SPJ-SPJ dari sejumlah kegiatan anggota DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016.

Baca Juga:  Begini Trik Pinjol Ilegal Menjerat Nasabah, Bisa Bikin Blacklist BI Checking

“Kejaksaan telah menyita barang bukti SPJ-SPJ dari kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di dalam daerah. Setelah diteliti, terkait kegiatan tersebut dalam realisasinya ditemukan hal yang tidak sesuai dengan bamus dan proker. Ada divisum SPPD dari sejumlah kegiatan yang tidak sesuai,” terangnya.ta

Dia menyebutkan, dari anggaran kegiatan tersebut yang direalisasikan sekitar Rp. 12 miliar. Dalam kasus itu, ditemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas di dalam daerah yang diduga fikti dengan nilai sekitar Rp. 400 juta. Itu, lanjutnya, hanya di Kecamatan Pasawahan dan Darangdan.

Baca Juga:  Geledah Kantor KPUD Sergai, Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

“Kedepan, Kejari juga akan memeriksa sejumlah perjalanan dinas luar kota dalam provinsi dan perjalanan dinas luar provinsi. Ada temuan billing-billing hotel yang diduga fiktif,” ujarnya.

Diketahui, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD setempat.

Gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, pada 12 Febuari 2018, ditetapkan dua orang tersangka yaitu inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat