Ridwan Kamil Resmi Berlakukan PPKM, Bagaimana Dengan Purwakarta?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

Surat edaran yang ditandatangani Ridwan Kamil tersebut ditujukan untuk Bupati/Wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar yang mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar Minta BPKAD Cianjur Segera Sertifikatkan Aset

Sedangkan untuk Kabupaten Purwakarta tetap menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan teknis PSBM di kecamatan yang berstatus zona merah.

Menurut Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana, mengaku lega lantaran Purwakarta tidak masuk wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Barat.

Namun, Iyus menekankan, GTPP Purwakarta tetap melakukan langkah antisipasi agar penularan Covid-19 tidak meluas, salah satunya dengan memperketat protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Fokus Bangun Taman Pasif dan Alun-alun Rancasari

“Awalnya sempat khawatir PSBB akan diberlakukan di Purwakarta karena akan berdampak pada sejumlah sektor, diantaranya sektor ekonomi. Alhamdulillah Purwakarta tidak masuk wilayah yang menerapkan PSBB,” ucap Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin (11/1/2021).

Dijelaskannya, salah satu alasan tidak menerapkan PSBB adalah Purwakarta berstatus zona oranye, atau tingkat risiko penularan Covid-19 kategori sedang. Selain itu, ruang isolasi masih menampung pasien Covid-19 dan pasien yang sembuh terbilang cukup banyak.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini Ada Di Sini

Saat ini, kata iyus, Kabupaten Purwakarta masuk 7 kabupaten dan kota yang melanjutkan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Namun untuk wilayah zona merahnya seperti kecamatan purwakarta kota bakal menerapkan PSBM dan wilayah lainnya penerapan pembatasan secara proporsional sampai tingkat kelurahan. Jadi tidak ada perubahan, tetap mengacu kepada keputusan bupati tentang AKB,” pungkasnya.

Penulis: Gigin Ginanjar