Sepekan, Tilang Elektronik dengan Sistem ETLE di Bandung Catat 63.813 Pelanggaran

JABARNEWS | BANDUNG – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung mencatat 63.813 pelanggaran lalu lintas dalam sepekan terakhir.

Setelah berjalan di Kota Bandung, penggunaan sistem tilang elektronik tersebut akan segera diaplikasikan di wilayah lain di wilayah hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, tahap pertama sistem tilang elektronik baru dipasang di 21 titik di Kota Bandung. Sistem tilang elektronik itu sudah beroperasi sejak 23 Maret 2021. 

Baca Juga:  Karena Ini, Uu Ruzhanul Ulum Hentikan Operasional Pabrik Tepung Tapioka di Karawang

“Sampai 29 Maret kemarin ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 63.813 terdiri dari lima kategori pelanggaran,” kata dia, Selasa (30/3/2021).

Rincian kategori pelanggaran adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 43.132 pelanggaran, melanggar batas kecepatan 8.931 pelanggaran, pelanggaran berkaitan kelengkapan alat berkendara seperti helm ada 6.109 pelanggaran, melanggar aturan traffic light 3.333 pelanggaran, dan penggunaan ponsel saat berkendara 2.308 pelanggaran.

“Sementara ETLE masih berfungsi yang difungsikan di Kota Bandung dulu nanti kedepannya di Cirebon. (pengendara yang melanggar) sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di plat nomornya,” jelas dia.

Baca Juga:  Usut Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Sebelumnya, Kepala Polda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengimbau masyarakat tidak perlu takut dengan sistem ETLE. Pengendara hanya perlu mengikuti aturan lalu lintas dan melengkapi surat berkendara.

“Sekali lagi tentu bukan semata-mata ada ETLE-nya itu, yang penting adalah bagaimana warga masyarakat disiplin berlalu lintas, karena bagaimanapun berlalu lintas merupakan kebutuhan kita bersama, selamat itu kebutuhan kita bersama” kata dia.

Baca Juga:  Terus Berkarya di Musik Dangdut, Desy Thata Rilis Single 'Mendung Tanpo Udan'

“Jangan takut karena ada ETLE. Yang lebih penting berlalu lintas jalan raya bukan hanya menyelematkan diri kita tapi juga keselamatan orang lain tanggung jawab bersama,” ia melanjutkan.

Penerapan sistem tilang elektronik ini diklaim bisa meningkatkan indikator pemahaman mengenai keselamatan berlalu lintas. Pihak kepolisian masih terus melakukan sosialisasi agar mekanisme yang diatur bisa berjalan baik. (Yoy)