Usut Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

JABARNEWS | JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil para saksi untuk penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Hari ini, pemanggilan dilakukan terhadap empat orang saksi yaitu mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi; mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto dan seorang ASN, Edwin H Abdulah.

Baca Juga:  Janda Anak Dua, Tewas Digorok Pria Tak Dikenal

Laksamana Sukardi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:  Petasan Meledak Hancurkan Satu Rumah di Sukabumi

Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan “Financial Due Dilligence” (FDD) dan “Legal Due Dilligence” (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Baca Juga:  Wakil DPRD Jabar : Tingkatkan Pelayanan Untuk Mengejar Pemberangkatan Haji 2020

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat