Sidang Perdana Rizieq Shihab Bakal Ditunda? Begini Kata Kuasa Hukum

JABARNEWS | JAKARTA – Sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Jumat (19/3/2021) pekan ini karena masalah koneksi internet.

“Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi,” kata tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat ditemui di depan PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) seperti dilansir Antaranews.com.

Baca Juga:  Terus Berkarya di Musik Dangdut, Desy Thata Rilis Single 'Mendung Tanpo Udan'

Alamsyah mengatakan dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.

“Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:  Penting! Pendatang Baru di Karawang Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Baca Juga:  Hadapi Lebaran, Penjual Bunga Meraup Untung

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini. (Red)