SK Honorer Tak Digubris, Fagar Garut Siapkan Aksi

JABARNEWS | GARUT – Peraturan Menteri Pendidikan No.8 Tahun 2017 wajibkan Honorer di sekolah negeri mendapatkan Surat Penugasan dari pemerintah kabupaten. Namun, amanat Permendikbud itu tidak digubris oleh Pemkab Garut, melalui Dinas Pendidikan (Disdik).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Garut, Mahdar Suhendar, menyebutkan, hingga saat ini berbagai upaya sudah dilakukan oleh PGRI Kabupaten Garut. Pihaknya sudah mengirimkan data best dan pengajuan peng SK-an kepada Bupati Garut saat masih dijabat oleh Bupati Garut, H. Rudi Gunawan.

Bahkan, selain itu pihaknya juga telah berulang melobi Disdik, namun hingga kini pemberian surat penugasan yang diamanatkan Permendikbud itu masih menemui kebuntuan.

Baca Juga:  Amblas Akibat Longsor, Astra Tol Cipali Segera Bangun Jalan Darurat

Dikatakannya, dengan adanya surat penugasan guru honorer di sekolah negeri, tenaga administrasi, dan operator pendataan pendidikan yang selama ini masih belum memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK ) berhak mendapatkannya.

Di lingkungan Disdik Kabupaten Garut, tidak sedikit guru dan oprator sekolah yang tidak memiliki NUPTK, sehingga berdampak tidak bisa masuk kedalam Data pokok pendidikan (Dapodik). Hal itu tentu kesulitan bagi oprator dalam maping penugasan pada rombongan belajar. Pasalnya, banyak guru honorer di lapangan tapi mereka sulit dalam maping penugasan mengajar di dapodik.

“Perbandingan guru PNS dan honorer kan tidak seimbang, lebih banyak guru honorer dibanding PNS. Parahnya lagi mereka tidak bisa masuk Dapodik,” ujar Mahdar.

Baca Juga:  Masih 16 Tahun, Salwa Jadi Mahasiswa Unpad dari Jalur SNMPTN

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi, tidak tinggal  diam.

“Diam adalah penghianatan,” ujarnya, Jumat (23/3/2018).

Untuk itu, dia bersama jajaran pengurus Fagar terus berupaya berjuang agar Disdik dan Pemkab Garut bersimpati untuk mengeluarkan surat penugasan bagi honorer di sekolah negeri.

Senada dengan Ketua PGRI Kabupaten Garut, Cecep menyebutkan, upaya yang dilakukannya masih menemui jalan buntu. Padahal, pihaknya sudah datang berkali-kali mengajukan permohonan baik ke Pemkab, DPRD, dan Disdik Garut. Namun, pihaknya tidak mendapatkan jawaban kepastian dan tidak diperdulikan.

Baca Juga:  Jangan Terlalu Banyak Mengkonsumsi Jeruk, Atau Ini Yang Akan Terjadi

“Fagar Garut tengah menyiapkan silaturahmi akbar ke Pemkab Garut, April mendatang,” sebutnya.

Menurutnya, ada aturan yang mengharuskan honorer mendapatkan SK. Penugasan sesuai permendikbud. Bahkan, syarat menerima pembayaran bantuan oprasional sekolah mutlak harus yang di-SK-kan oleh Pemkab.

Cecep menyebutkan, di berbagai daerah seperti Sumedang, Subang, Bekasi, Bandung, dan Purwakarta, kepala daerahnya sudah menerbitkan surat penugasan. Bahkan di purwakarta surat penetapan honorer itu langsung ditandatangani oleh Bupati.

Di Garut, lanjutnya, hingga kini itu masih menjadi wacana yang tidak jelas.

“Pdahal bila honorer tidak ada, dimungkinkan pendidikan di Garut lumpuh,” tandasnha . (Fat)

Jabarnews | Berita Jawa Barat