Soal Live Streaming Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Begini Kata KPID Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Ramai protes masyarakat terkait siaran langsung proses lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, menguatkan KPID Jabar untuk melayangkan surat rekomendasi sanksi kepada Lembaga Penyiaran RCTI melalui KPI Pusat.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyampaikan jika KPID Jabar sebagai representasi publik Jabar merasa keberatan frekuensi publik digunakan untuk kegiatan pribadi.

“Apa kepentingan publik dari acara ini. Sehingga disiarkan blocking time. Hasil pleno komisioner KPID Jabar pada 15 Maret 2021, menyatakan siaran itu melanggar. Karena ini SSJ maka jadi kewenangan KPI Pusat untuk mengevaluasi,” tegas Adiyana, dilansir dari Dara.co.id.

Baca Juga:  19 Anak Dibawah Umur Korban TPPO Diselamatkan Polisi

Sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 11 ayat 1, Program Siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu; ayat 2, Program Siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

Baca Juga:  Mengenal Legenda 41 Monyet di Tempat Wisata Bersejarah Situs Buyut Banjar Indramayu

“Ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut, dan ini wajib kami teruskan. Semua menyampaikan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya,” tambah Adiyana.

Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana Meikarta, Kemungkinan Ke Pilkada Jabar

Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan KPID Jabar, program siaran lamaran Atta Aurel mengganggu jam siaran lokal, sehingga pada tanggal 13 Maret 2021 RCTI Bandung sebagai anak jaringan, hanya menyiarkan program siaran lokal 9,3% dari 10% minimal yang diwajibkan.

“Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang,” tutup Adiyana. (Red)