Wow, Pemikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Digaji Hampir Rp2,6 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan dana sekitar Rp4 Miliar untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan anggaran tersebut bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Santri, Pemprov Jabar Gelar Lomba-Lomba

“Anggaran bersumber dari BTT karena itu khusus Covid-19 diakomodir oleh pimpinan. Termasuk untuk 35 PHL pemikul jenazah dari warga setempat,” kata Bambang di Pendopo Kota Bandung, Kamis (4/1/12021).

“Kita nanti akan memohonkan per termin setiap akhir bulan, untuk realisasi pencarian bagi honorarium para PHL juga. Termasuk pemikul jenazah dari titik ambulans ke liang lahat,” tambahnya.

Menurut Bambang, terkait honorarium yang diterima PHL itu standarnya Rp2.150.000. Tetapi ada kebijakan dari pimpinan yang termasuk dalam penanganan Covid-19 ditambah 25 persen.

Baca Juga:  Jokowi Ingatkan Pelajar Positif Berinternet

“Jadi sekitar Rp2,6 juta. Dikali 35 orang PHL, dikali 11 bulan, kira-kira seperti itu kebutuhannya. Rincian lainnya belum saya liat lagi. Kalau PHL yang khusus gali ada 23 orang, itu pun diberi kebijakan yang sama dengan yang PHL pemikul. Ditambah 25 persen,” tuturnya.

Bambang menyampaikan, hal tersebut sudah dianggarkan sampai Desember 2021. Kedepannya akan dievaluasi kembali jika di tengah perjalanan situasinya berubah.

Baca Juga:  Gelar Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Tanjung Beringin Bagikan Masker

“Kalau di tengah perjalanan selesai, nanti kita akan pertimbangkan lapor ke pimpinan. Selama Kepres tentang pernyataan penetapan keadaan darurat bencana non alam, yakni bencana di bidang kesehatan berlangsung. Kita dalam kondisi darurat penanganan bencana,” ujarnya.

“Dasarnya Keppres itu, misal Covid-19 berhenti di 2021, untuk 2022 bagaimana? Kita nanti evaluasi yang saat ini ada. Tapi anggarannya harus sudah diusulkan di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sekarang di 2021 mekanisme anggarannya,” tutupnya. (Red)