Asik Libur Nasional dan Cuti Bersama Sudah Ditepapkan Cek Selengkapnya Disini

Libur Nasional dan Cuti Bersama

JABARNEWS | BANDUNG – Libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2023 akan jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk Libur Nasional berjumlah 16 hari. Sedangkan Libur Cuti Bersama tahun 2023 berjumlah 8 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers Selasa 11 Oktober 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.