Oknum PKH Cianjur Ditangkap, Selewengkan Uang Ratusan Juta dari 17 KPM

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial PH (33) ditangkap polisi karena diduga telah menyelewengkan dana mencapai Rp 107 juta, yang didapatnya dari para penerima manfaat.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan selama tahun 2017 sampai 2019, oknum PKH itu tidak juga memberi tahu pada KPM jika mereka masuk dalam program tersebut.

Baca Juga:  Vaksinasi Dosis Pertama di Kabupaten Cirebon, Sudah Mencapai 50 Persen

“Jumlahnya 17 KPM yang kartunya dibawa pelaku dengan total uang yang diambil pelaku dari dana tersebut sebesar Rp107 juta,” katanya.

Ia mejelaskan kasus tersebut terungkap usai KPM di Kecamatan Sindangbarang mengetahui jika selama ini mereka masuk dalam program PKH.

“Mereka tak pernah mendapatkan kartu dan bantuan tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata kartu tersebut dipegang dan dimanfaatkan untuk pribadi oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Berkunjung ke Purwakarta, Kapolda Jabar Ajak Masyarakat Vaksin Secara Lengkap

Menurut Rifai dari pengakuan pelaku selama ini uang tersebut digunakan hanya untuk kepentingan sendiri.

“Katanya untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” ucap Rifai.

Dari pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 buku rekening BRI milik KPM, 3 berkas pengangkatan pendamping PKH mulai dari 2017 sampai 2019, 1 buku rekening BRi milik Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM BRI milik KPM.

Baca Juga:  Kesal Karena Tidak Membalas Panggilannya, Seorang Ayah Tega Aniaya Dua Anaknya

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun,” kata dia.