Penataan Desa di Jabar Masih Stagnan, Peningkatan Jumlah Penduduk Jadi Masalah

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menginisiasi penataan desa di Jabar. Penataan desa amat penting dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan dan pembangunan desa.

Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Dewi Sartika mengatakan, saat ini, penataan desa di Jabar cenderung stagnan dibanding peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah di desa.

Stagnasi penataan desa tersebut, kata Dewi, sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan infrastruktur di desa-desa. Padahal, 72,38 persen masyarakat Jabar yang berjumlah hampir 50 juta jiwa tinggal di desa.

“Jumlah aparat desa dan pelayanan tidak sebanding dengan jumlah penduduk desa,” kata Dewi di Bandung, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:  Hengki Kurniawan Minta Atlet Berprestasi di Bandung Barat Nyalon Dewan, Ini Alasannya

Dia juga menekankan pentingnya penataan desa di Jabar. Saat ini, Jabar memiliki 27 kabupaten/kota dengan 5.312 desa. Akibatnya, banyak desa yang secara geografis terlalu luas. Anggaran dana desa tahun 2020 yang berjumlah Rp5,9 triliun menghambat proses pembangunan jalan dan sarana fisik.

Dewi menarik perbandingan dengan dua provinsi lainnya. Jawa Tengah (Jateng) memiliki 7.809 desa di bawah 33 kabupaten/kota. Anggaran dana desa tahun 2020 adalah Rp 8,2 triliun. Demikian pula dengan Jawa Timur (Jatim) yang memiliki 7.724 desa, 38 kabupaten/kota, dan Rp 7,6 triliun untuk dana desa.

“Penataan desa menjadi penting dilakukan untuk mengoptimalkan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.

Baca Juga:  Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Agama Cianjur Tutup Tiga Hari

Terdapat delapan aspek persyaratan pembentukan desa baru, yakni (1) aspek akses transportasi, (2) aspek usia desa, (3) aspek potensi sumber daya alam, (4) aspek sosial budaya, (5) aspek batas wilayah desa, (6) aspek sarana dan prasarana pemerintahan desa dan pelayanan publik, (7) aspek cakupan wilayah, dan (8) aspek pembiayaan perangkat pemerintahan desa.

Jika melihat jumlah penduduk, kata Dewi, sebanyak 1.378 desa dapat dimekarkan. Sebab, jumlah penduduk di 1.378 desa tersebut lebih dari 12.000 jiwa atau dua kali lipat jumlah penduduk minimal satu desa yakni 6.000 jiwa.

“Di luar itu, 1.900 desa yang mempunyai penduduk antara 6.000 sampai 12.000 jiwa dimungkinkan untuk dilakukan penataan dengan syarat dilakukan penggabungan dengan desa lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Andrie Direhab 4 Bulan, Ini Penjelasan Polisi

“Desa induk maupun desa yang dibentuk baru minimal jumlah penduduk sebanyak 6.000 jiwa. Di samping itu, secara geografis letak desa yang digabungkan berbatasan satu dengan lainnya,” tambahnya.

Selain persyaratan pembentukan desa, terdapat aspek-aspek pertimbangan penataan desa lainnya, yakni evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa, survei kepuasaan masyarakat desa, survei prakarsa penataan desa masyarakat, wawancara penataan desa, dan analisis urusan penataan desa.

“Pemerintah kabupaten/kota yang dapat membentuk desa maupun menggabungkan desa untuk mulai mempersiapkan diri supaya penataan desa dapat terwujud,” tutupnya. (Red)