Sekolah Juara

Polda Jabar Tegaskan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

×

Polda Jabar Tegaskan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (Foto: Humas Polres Cirebon Kota).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (Foto: Humas Polres Cirebon Kota).

Ibrahim menjelaskan penyidik Polres Cirebon Kota, bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, ybs memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” ucapnya.

Baca Juga:  Abdul Halim Iskandar: Pemanfaatan TTG Harus Tingkatkan Nilai Tambah Produk Unggulan Desa

Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD ds. Citemu.

Baca Juga:  Tolak Direlokasi, Pedagang Pasar Lelo Serdang Bedagai Bentrok dengan Satpol PP

“Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

Proses penyidikan, lanjut AKBP M. Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan