Sahur On The Road Dilarang, Ini Penjelasan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo meminta masyarakat melakukan kegiatan sahur on the road pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Menurutnya, kegiatan tersebut mubazir.

Baca Juga:  Ingat! Pelanggar Prokes di Garut Akan Kembali Disanksi

“Tradisi seperti sahur on the road itu sepertinya mubazir lah buat masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Ia mengatakan, kegiatan sahur road dapat menggangu ketentraman masyarakat dalam beribadah. Mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum usai.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Forkopimda Kabupaten Purwakarta Sidak Pasar Tradisional

Lalu, kegiatan bagi-bagi makanan ketika sahur berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia juga mengaku akan menggiatkan patroli berskala kecil dan besar untuk mengawasi larangan sahur on the road.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2022 Mulai Hari Ini

“Patroli berskala besar dan kecil serta pemeriksaan dan razia pada daerah-daerah yang rawan kerumunan. Apabila ada kerumunan, berkumpul lebih dari lima orang, kita bubarkan,” katanya melansir dari jabar.suara.com.