Sadis, Seorang Pria di Nias Tega Akhiri Nyawa Anak Kandung Sendiri

JABARNEWS I NIAS – Seorang pria di Kabupaten Nias, Sumatra Utara berinisial AZ (40) tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun dengan sebilah parang, Jumat 19 November 2021.

Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah tersangka di Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunung Sitoli Utara, Kabupaten Nias.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pastikan Pembangunan Gedung Pencak Silat untuk Lestarikan Warisan Budaya

“Pelaku membunuh anaknya berinisial ARZ dengan menggorok lehernya,” ucapnya, Sabtu 20 November 2021.

Dijelaskannya, terbongkarnya peristiwa tersebut setelah saksi, Yafao Zendrato (48) melihat pelaku mondar mandir di depan rumahnya sambil mengerang kesakitan.

“Saksi melihat pakaian digunakan pelaku berselimbah darah, kemudian saksi mendatangi rumah pelaku menemukan korban tewas dengan luka dibagian leher dan perut,” ucap Yadsen.

Baca Juga:  Gus Halim: Keterlibatan Perempuan Jadi Indikator Keberhasilan SDGs Desa

Kata dia, polisi mendapatkan laporan langsung ke TKP dan menangkap korban serta mengamankan barang bukti sebilah parang yang di duga digunakan pelaku membunuh korban.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses,” terang dia.

Ditambahkannya, pelaku belum bisa diperiksa akibat pita suara telah robek. Setelah membunuh korban, pelaku mencoba bunuh diri. Pelaku sudah bercerai dengan istrinya than 2018, kondisi itu membuat kondisi mental pelaku rusak.

Baca Juga:  Awas! Ternyata Ini Penyebab Osteoporosis Pada Masa Muda Menurut dr. Harry Jonathan Sianipar

“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” bilangnya.(ptr).