Sejak 11 Januari, Denda Pelanggar Prokes di Sumedang Terkumpul Rp152 Juta

JABARNEWS | SUMEDANG – Sebanyak 5.836 pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang dikenakan sanksi denda administratif selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 hingga 26 Januari 2021.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, uang denda yang sudah terkumpul dari 5.836 pelanggar itu mencapai Rp 152 juta.

“Uang itu sudah disetorkan ke kas daerah,” ujarnya dilansir dari tribun, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:  Lima Nama Terkenal Pemeran Insidious

Dalam penerapan sanksi denda ini, Satpol PP telah membangun tiga posko, yakni di Kawasan Jatinangor, Alun-alun Sumedang, dan di wilayah Kecamatan Tomo serta ditambah patroli kewilayahan di Kecamatan Cimanggung.

“Sanksi itu sesuai dengan peraturan bupati nomor 5 tahun 2021, yaitu dengan penerapan sanksi denda administratif. Dendanya mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu,” kata Rizzal.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang menegaskan, dalam penerapan sanksi denda ini pihaknya tidak fokus pada peningkatan jumlah pendapatan uang denda, tetapi pihaknya ingin memberikan efek jera untuk antisipasi penyebaran virus Corona.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Pasturi Meninggal Dunia, Polisi Amankan Pengendara Mobil Usianya Baru 23 Tahun

“Poin yang paling penting kita ingin melindungi masyarakat dari penyebaran virus Corona. Kalau pendapatan itu hanya salah satu cara untuk mendisiplinkan warga,” katanya, belum lama ini.

Ia mengatakan, besaran denda untuk perorangan yang tidak memakai masker, maksimal Rp 100 ribu, pengguna transportasi umum dan pribadi tidak memakai masker serta melebih kapasitas penumpang, dendanya Rp 150 ribu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Inovator Jabar Siap Sumbang Produk Kreatif MotoGP 2022

Kemudian untuk besaran denda bagi para pelaku usaha seperti minimarket, supermarket, dan destinasi wisata denda maksimalnya bisa Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

“Uangnya masuk ke kas daerah dan pembayarannya harus non tunai, jadi tidak diperkenankan dititip atau dibayar tunai kepada petugas,” kata Bambang. (Red)