Video

Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres, Pakar Ungkap 2 Opsi Pembatalan Putusan MK

×

Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres, Pakar Ungkap 2 Opsi Pembatalan Putusan MK

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS │ JAKARTA –  Publik tengah menanti-nanti keputusan akhir sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Juga:  VIDEO: Pemerintah Hutang ke Jusuf Hamka sebesar Rp800 Miliar, Belum Dibayar Sejak 1998

Hingga saat ini, MKMK masih akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi. Di mana sebelumnya sudah ada enam hakim lain yang telah menjalani pemeriksaan.

Enam hakim yang sudah diperiksa itu adalah Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Baca Juga:  VIDEO: Ironi Bupati Pandeglang: Harta Tembus Rp 62 M, Wilayahnya Termiskin di Banten

Seperti diketahui, siding MKMK ini digelar atas laporan adanya dugaan pelanggaran etik oleh Hakim MK terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres hingga akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Strategi Pemenangan Prabowo-Gibran Ala Dedi Mulyadi Di Jawa Barat: Hampir Tiap Malam Keliling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News