Polres Purwakarta Amankan Wanita Pengedar Sabu

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Anti Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (35) karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu.

“R kita amankan di sekitar jalan RE Martadinata Kelurahan Nagri Kidul Purwakarta dalam kondisi baru saja mengkonsumsi sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Purwakarta, Sabtu (08/04/2017).

Baca Juga:  Cikao Park Diduga Alihkan Alur Sungai secara Ilegal, Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Heri menambahkan, R adalah seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan pada bulan Agustus 2016 lalu. Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu 04 April 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Warga Depok Sandera Anak Perempuannya hingga Ancam Bunuh Pakai Sangkur, Ini Pemicunya

“Dari tangan tersangka diamankan 6 bungkus plastik klip bening berukuran kecil, berisikan kristal sabu siap edar seberat 3,67 gram,” tambah Heri.

Heri menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut tersangka R dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Video Viral! Aksi Baku Hantam Mata Elang dan Ormas PP di Purwakarta

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Purwakarta,” jelas Heri. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat