Daerah

Jelang HUT RI, Jalan Protokol Purwakarta Sepi Bendera

×

Jelang HUT RI, Jalan Protokol Purwakarta Sepi Bendera

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-72, Pemerintah Pusat menghimbau kepada masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2017.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Kemensesneg RI tanggal 15 Juni 2017. No B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak di seluruh wilayah Indonesia

Namun, sayangnya di beberapa titik jalan protokol yang ada di Kabupaten Purwakarta, himbauan tersebut terkesan diacuhkan.

Baca Juga:  Gerombolan Motor Bar-bar di Tasikmalaya Kembali Berulah, Seorang Pemuda Dihantam Pake Tongkat Bisbol

Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, kendati sudah memasuki hari ketujuh di bulan Agustus masih banyak toko-toko di pinggir jalan yang tidak memasang Bendera Merah Putih.

Menanggapi hal tersebut, Camat Purwakarta Yuddy Herdiana mengaku akan segera memberikan instruksi kepada seluruh warganya untuk segera memasang Bendera Merah Putih. Apalagi rumah, toko ataupun tempat usaha warga tersebut berada di pinggir jalan.

Baca Juga:  Anggaran Sekolah Negeri dan Swasta Berdeda Jauh, DPRD: Pemprov Jabar Tak Adil

“Melalui Lurah dan Kades di wilayah Kecamatan Purwakarta, himbauan pemasangan bendera maupun umbul-umbul sudah kita lakukan,” kata Yuddy, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/08/2017).

Selain itu, Yuddy meminta kepada masyarakat khususnya terkait pemasangan Bendera Merah Putih harus sesuai aturan. Yang pertama jangan sampai terbalik, dan Bendera Merah Putih jangan sampai terpasang hingga malam hari.

Baca Juga:  Walah! Edarkan Narkoba, Perempuan Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Karena, sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24/2009 terkait aturan waktu pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

“Saya harap pemasangan Bendera Merah Putih sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai nanti di kantor-kantor Bendera Merah Putih masih terpasang di tiang bendera sampai malam hari,” tegasnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan