Duh! Tujuh Warga di Subang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Respon Bawaslu dan KPU

Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUBANG -Pencatutan nama oleh partai politik kembali terjadi, kali ini menimpa tujuh warga di Kabupaten Subang.

Pencatutan nama itu diketahui saat mereka mengecek keterangan di info Pemilihan Umum (Pemilu) melalui gadget dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK). Dari situlah, warga yang tidak pernah ikut menjadi pengurus partai politik tiba-tiba muncul namanya.

Baca Juga:  Jelang HUT RI, Jalan Protokol Purwakarta Sepi Bendera

Atas kejadian tersebut, ketujuh warga tersebut mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui, sesuai aturan 1/1000 untuk bisa terdaftar dalam Sistem informasi politik (Sipol) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga:  Udah Tahu Belum? Subang Punya Tiga Zona Wisata, Keindahannya Berbeda-beda

Salah seorang warga Cimerta Subang yang dicatut namanya, Boby Ramdhan (36) seperti dikutip JabarNews.com dari Pasnundan.jabarekspres.com, dirinya mengaku kaget ketika mengetahui namanya terdaftar menjadi pengurus di salah satu partai politik di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Terjunkan 450 Personil Amankan Pilkades Serentak