Sudah Ada 30 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak Di Cianjur Tahun Ini

JABARNEWS | CIANJUR – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mencatat sudah 30 kasus Kekerasan Pada Perempuan & Anak terjadi tahun ini.

Kasus tersebut diantaranya traviking, asusila dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hal ini seperti dikatakan Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan kasus P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar kepada jabarnews.com saat ditemui, Senin (07/08/2017)

“15 kasus diantaranya adalah korban penjualan manusia. Kita terus berkoordinasi dengan beberapa steakholder supaya kasus terhadap perempuan dan anak lebih menurun lagi,” kata Lidya.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Kawanan Maling Asal Deli Serdang Curi Motor di Tebing Tinggi

Menurutnya, kasus Traviking di Cianjur kebanyakan menimpa remaja usia produktif. Yaitu usia 17 hingga 18 tahun keatas, sementara penyebab maraknya adalah persoalan ekonomi. Mereka mencari kerja, kemudian ada yang mengajak untuk kerja dengan tawaran gaji yang cukup lumayan besar. Tapi ujung-ujungnya malah menjadi PSK.

“Kebanyakan perempuan dikirim ke Malaysia dengan jalur ilegal. Hingga saat ini baru ada 15 orang dan berhasil dijemput itu berkat komunikasi yang intens dengan beberapa pihak,” tututnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin 25 Oktober 2022

Sementara untuk melakukan pemulihan

P2TP2A memfasilitasi rehabilitasi kepada para korban, baik psikologi ataupun psikososial. Karena kebanyakan korban mengalami depresi dan beben sosial yang tinggi di masyarakat.

“kita menyediakan pendidikan luar sekolah Paket C dan Buntuk mereka yang putus sekolah,” ucapnya.

Selain itu tambah Lidya, ada lembaga kursus menjahit agar mereka memiliki keterampilan. Sehingga mereka mampu bertahan dengan memiliki modal ilmu untuk berekonomi.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPRD Kabupaten Cianjur H. Sapturo menilai kinerja P2TP2A cukup baik dengan beberapa indikasi.

Baca Juga:  Punya Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Ini Miliki Aset setara Sultan  

Pertama bisa bekerja dengan sigap dalam menangani beberapa kasus. Kedua komunikasi yang dibangun bersama beberapa penegak hukum pun cukup rapih.

Ketiga meski belum ada yang anggaran yang dikeluarkan mereka mampu survife. Dan Keempat mampu menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam menangani kasus terhadap perempuan dan anak.

“Oleh karennya saya mengusulkan alokasi anggaran untuk P2TP2A ditambah agar kinerjanya bertambah lebih baik lagi,” pungkasnya. (Wan)

Jabar News | Berita Jawa Barat