
JABARNEWS I TEBING TINGGI – Dua orang kawanan maling motor di Kota Tebing Tinggi berinisial RK alias Oloy (26) dan ES alias Edi (27) keduanya warga Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polres Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian unit motor milik Wiwik (38) di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan padang Hilir.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak paksa gembok kunci pintu garasi sempat terekam cctv,” terangnya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, setelah merusak gembok, pelaku membawa kabur dua unit motor milik korban, yakni Honda Vario nomor polisi BK 2676 NAS dan motor Yamaha RK King nomor polisi BK 2120 GG.
“Motor tersebut berhasil dibawa kabur pelaku setelah merusak paksa kunci motor,” terang Agus.