Lagi, Nama Kasat Narkoba Polres Purwakarta Dicatut

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Lagi, nama Kasat Narkoba Polres Purwakarta dicatut para pelaku kriminal untuk melancarkan aksi penipuan. Jika sebelumnya nama Kasat digunakan untuk membebaskan tahanan perkara narkoba, kali ini nama Kasat dipakai para pelaku untuk menipu korban dengan modus jual beli kendaraan.

Hal ini seperti dikatakan Kanit Reskrim Polres Purwakarta Iptu Budi Suheri. Dimana modus para pelaku yang berhasil diringkus anggotanya yaitu dengan mencatut nama Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Dibuka PPDB SMP Karawang, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

“Berdasarkan laporan korban bernama Wendi warga Jakarta ia sudah mentransfer uang sebesar 270 juta untuk pembelian dua unit Dum Truk kepada pelaku yang mengaku sebagai Kasat narkoba dan mempunyai bisnis jual beli kendaraan besar,” ujar Budi, Rabu (01/11/2017).

Alhasil, kendati sudah mentrasfer uang kepada pelaku, namun kendaraan yang ditunggu tak kunjung datang, hingga korbanpun akhirnya melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk dua dari empat pelaku komplotan di Wilayah Sukatani Purwakarta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Penanganan Libur Nataru di Jabar Sudah Maksimal

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu DA (43) warga Sukatani serta UM (46) warga Cilalawi, Kecamatan Sukatani. Sementara dua lainya masih DPO yaitu B dan S warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1unit senjata air soft gun, Lencana Polisi, 3 KTA, serta bukti transfer,” tuturnya.

Baca Juga:  Jelang HSN, Ini Harapan Kemenag Purwakarta Pada Santri Milenial

Polisi hingga kini masih memburu dua pelaku yang masih DPO. Pengakuan tersangka DA dalam melakukan aksi penipuan itu dengan mengaku sebagai anggota polisi bertujuan untuk memuluskan aksinya. Sementara senjata air soft gun mengaku diperoleh dari perbakin.

“Atas perbuatannya, para tersangka disel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” ucapnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat