Daerah

2 Parpol Di Subang Tidak Lolos Verifikasi Faktual

×

2 Parpol Di Subang Tidak Lolos Verifikasi Faktual

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memutuskan dari 16 partai politik (parpol) di Subang, 2 parpol diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan dan Bintang (PBB).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman dalam Rapat Pleno Terbuka berkaitan penyampaian hasil verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Subang yang diselenggarakan Hotel Lotus, Kamis (8/2/2018).

Baca Juga:  Susunan Pengurus Depicab SOKSI Purwakarta Periode 2017-2022

Rapat Pleno terbuka berkaitan dengan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengrusuan Partai Politik di Kabupaten Subang.

“Hasilnya dari 16 partai politik 14 memenuhi syarat dan 2 partai politik tidak memenuhi syarat. Yaitu PKPI dan PBB,”ujarnya

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Turun Tangan Atasi Kisruh PPDS di SMAN 4 Karawang, Ini Solusinya!

Verifikasi Faktual yang dilakukan meliputi kepengurusan, keanggotaan dan keskretariatan parpol. PBB tidak mengikuti proses verifikasi sedangkan PKPI mengikuti proses tetapi seluruhnya tidak memenuhi syarat.

Kemudian kata Maman, tanggal 9 KPU Kab Subang akan melaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya KPU Provinsi Jawa Barat melaporkan kepada KPU RI.

Baca Juga:  Layanan Transportasi BisKita Mulai Uji Coba di Bekasi Bulan Depan, Kemana Saja Rutenya?

“Nanti KPU RI akan menetapkan pada 17 Pebruari 2018 sehingga kita akan akan tahu partai mana saja yang akan bisa mengikuti Pemilu pada Pemilihan Presiden tahun 2019,” katanya.

Pada rapat Pleno dihadir oleh 14 perwakilan parpol.

“Sedangkan PKPI maupun PBB pengurusnya tidak hadir,” pungkasnya (Anr)

 

Tinggalkan Balasan