Ragam

Jangan Sembarangan Konsumsi Miras, Ini Akibatnya

×

Jangan Sembarangan Konsumsi Miras, Ini Akibatnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution, mengatakan, cukai objek penjualan harus dibatasi, karena menyangkut kesehatan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Capricorn, Jangan Biarkan Emosi yang Tidak Terkendali Menguasai Hari Ini

“Harus dikendalikan, unsur negara yang diamankan kita. Tidak boleh dijual sembarang tempat,” jelasnya, Senin (19/02/2018).

Dia mengatakan, minuman keras golongan a, b, dan c mengandung metanol 2%. Karena yang ada di toko-toko dilekati pita cukai, itu menunjukkan sudah melewati proses analisa yang baik dan standar kesehatan dari Kemenkes dan BPOM.

Baca Juga:  Sejak Januari, Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di Banjar Tak Dihonor

“Minuman ini mengandung metanol dapat mengakibatkan kejang-kejang, lever rusak, membuat otak tak bergerak, keracunan, rusak kulit, dan terakhir kematian,” tegasnya. (Vie)

Baca Juga:  Bangga! Garuda Muda Raih Posisi 4 Besar di Piala Dunia DNC 2019

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan