Ragam

Bikin Akta Kematian Tak Lagi Eksklusif

×

Bikin Akta Kematian Tak Lagi Eksklusif

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Pada 2018 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, data kematian seluruh masyarakat bisa dicatat di Disdukcapil. Sebelunya, akta kematian sangat eksklusif. Akta itu baru dialokasikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan orang non muslim.

Baca Juga:  Setiap Hari Ada Takjil Gratis Di Masjid Agung Al Huda Jalancagak

“Sebenanya program ini sudah lama diluncurkan, namun baru tersentuh ke seluruh masyarakat pada tahun 2018,” kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Garut, Asep Mulyadin, Sabtu (3/3/2018).

Asep mengungkapkan, data kematian diperlukan untuk menyelaraskan jumlah data penduduk yang valid.

Baca Juga:  Hikmah Pandemi Covid-19, Ketua KPED: Koneksi Sosial Dan Pemulihan Ekonomi

Dituturkannya, untuk menyukseskan program itu, sejak Januari, program itu gencar disosialisakan ke masyarakat.

“Intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memerintahkan kepala kabupaten/kota melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayahnya. Kami menghimbau masyarakat tidak sungkan melapor dan mendaftarkan keluarga yang meninggal sambil membawa KTP yang meninggal dan KK,” terannya. (Des)

Baca Juga:  Pegawai Tempat Hiburan Tewas, Loncat Dari Lantai 4

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan