Sopir Elf, Tersangka Kecelakaan Maut Tanjakan Aman

JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang menetapkan sopir elf travel bernopol E 7548 BA yang mengalami kecelakaan tunggal, di Jalan Tanjakan Aman, Kp.Cicenang, Kabupaten Subang, Senin (12/3/2018).

Kejadian naas ini karena kendaraan Elf Travel Nopol E 7548 BA yang disupiri (F) warga Losarang, Indramayu, hilang kendali. Akibatnya, terjadi kecelakaan tunggal di Tanjakan Aman yang dikenal di masyarakat dengan sebutan Tanjakan Emen. Apalagi dia hanya sopir tembak dan SIMnya bukan peruntukan.

“Setelah kemarin malam kita gelar perkara terkait kecelakaan tunggal di Tanjakan Aman dan beberapa bukti hasil olah kejadian perkara serta saksi, maka sopir yang membawa kendaraan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun,“ kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, didampingi Kasatlantas, AKP Bhudy Hendratno, Rabu (14/3/2018).

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Pancasila di Kota Tasikmalaya Habiskan Dana Rp15 Miliar

Dari hasil pemerikasaan, penyebab kecelakaan travel yang paling utama karena kelalaian supir yang bukan sopir asli kendaraan yang dibawanya.

“Apalagi dia hanya sopir tembak dan SIM-nya bukan peruntukan. Dan sewaktu pemilik mencari kendaraan travel, malah dirinya yang menyatakan siap,” ujar Joni

“Bahkan saat di turunan Aman, dia memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan posisi persneling pada 3. Namun, saat akan dipindah ke 2 malah mengangkat rem tangan,” katanya.

Baca Juga:  Pemalsuan Data Calon Siswa Baru di PPDB Jabar 2023 harus Ditindak Secara Hukum!

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di lokasi TKP terlihat sejak 50 meter sudah terlihat ada bekas pengereman, namun dengan rem tangan. Akibatnya, kendaraan sewaktu membelok malah oleng dan berhenti seketika sampai berbalik dan terguling.

“Dalam peristiwa kecelakan itu, 16 karyawan rumah makan Taman Seler, Indramayu mengalami luka-luka, berat, dan ringan, ” jelas Kapolres.

Bukti selanjutnya, kata Kapolres, pelaku juga baru memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Supir Mobil B1 yang digunakan pribadi, bukan SIM B1 Umum

Baca Juga:  Respons Cepat Kapolres Purwakarta Sikapi Longsor

“Karena kalau lihat kondisi mobil, masih bagus. Mobil tersebut produksi tahun 2016. Bahkan hasil uji KIR mobil juga telah layak jalan,” ungkapnya.

“Dan tersangka sendiri mengakui baru kali itu mengendarai kendaraan solar karena setiap harinya kendaraan Pick Up,” pungkasnya.

Akibat kelalaiannya, supir tersebut terancam 5 tahun penjara. Seperti diketahui, laka bus mini jenis travel ini memakan korban sebanyak 16 orang. 5 Luka berat dan 11 mengalami luka. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat