JABARNEWS | PURWAKARTA – Meskipun berprofesi sebagai guru mengaji, tak lantas membuat seseorang terbebas dari hawa nafsu dan perilaku menyimpang yang dapat merugikan orang lain.
Fenomena tersebut kembali mencuat setelah muncul dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Purwakarta. Kasus ini pun sontak menggegerkan masyarakat.
Seorang guru ngaji berinisial TH diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santri anak di sebuah majelis taklim di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Mirisnya, para korban mayoritas masih berusia di bawah umur dan merupakan murid pelaku sendiri.
Kasus pencabulan santri di Purwakarta itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan tindakan yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Terduga pelaku yang kini berusia 61 tahun langsung diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.





