Komisi V DPR RI Sayangkan Ambruknya Jembatan Babat

JABARNEWS | MAJALENGKA – Anggota komisi V DPR RI menyayangkan ambruknya jembatan Babat yang menelan korban jiwa dan luka-luka. Pihaknya menilai, pemerintah harus bertanggungjawab, serta seharusnya melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Anggota DPR RI, Nurhasan Zaidi, saat bertandang ke area bandara Kertajati, menilai pengerjaan jembatan tersebut seharusnya sudah mulai 3 bulan seblum lebaran.

Baca Juga:  Ke Purwakarta Serahkan Bantuan Beras, Risma: Semua Bergerak Cepat

“Kami menilai ini ada pengerjaan yang lalai, karena sudah mengakibatkan korban jiwa. Pengerjaan jembatan itu harusnya 3 atau 4 bulan sebelum lebaran,” ujarnya, kepada awak media, Selasa (17/4/2018).

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Hipmi Purwakarta Harus Berperan Maksimal dalam Ekonomi hingga Dunia Usaha

Nurhasan menambahkan pemerintah atau pihak rekanan dalam hal ini, bisa terjerat sanksi berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Kantor Paskibra Kota Bandung

“Dalam UU tersebut sudah jelas, jika ada kelalaian dalam pengerjaan maka sanksinya itu. Sudah tertuang dalam UU,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat