Terbukti Korupsi, Lima ASN Pemkab Sumedang Dipecat

JABARNEWS | SUMEDANG – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumedang diberhentikan. Mereka dipecat karena divonis bersalah melakukan korupsi.

Terkait hal itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyangkal bahwa kedelapan ASN itu terlambat diberhentikan. Menurut Dony Ahmad Munir, pemberhentian delapan ASN ini dilakukan antara Oktober-November lalu.

“Tidak, tidak terlambat. Penandatangan pemberhentian delapan ASN tersebut sudah dilakukan sekitar Oktober-November lalu. Intinya, saya sudah menandatangani pemberhentian delapan ASN sesuai aturan dan rekomendasi tiga menteri,” kata Bupati Dony, di Gedung Negara Pemkab Sumedang, dikutip pikiran-rakyat.com, Sabtu (29/12/2018).

Ia mengatakan, selain sudah memberhentikan delapan ASN yang sudah divonis melakukan tindak pidana korupsi, masih ada dua orang lagi yang hingga kini dalam proses hukum.

“Yang dua orang lagi belum diberhentikan karena masih dalam proses hukum atau belum inkrach (belum memiliki ketetapan hukum),” ucap Dony.

Baca Juga:  Benarkah Garut Kekurangan Stok Tabung Oksigen? Ini Kata Rudy Gunawan

Dengan kasus korupsi yang menjerat 10 ASN di lingkungan Pemkab Sumedang itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumedang untuk senantiasa menjaga integritas serta tidak melanggar aturan ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN.

“Jaga integritas. Jangan sekali-kali melanggar aturan. Sebab konsekeunsi, akan merugikan dirinya sendiri. Semua ASN harus bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai koridor aturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjukan pengadian, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas. Yang paling penting, taati aturan,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Endi Ruslan. Ia juga membantah pemberhentian delapan ASN yang sudah dijatuhkan vonis bersalah melakukan korupsi dianggap terlambat.

Baca Juga:  Tiga Jenis Makanan Mentah Ini Baik Untuk Kesehatan Tubuh

“Nggak terlambat, kan waktunya juga sampai akhir Desember,” kata Endi Ruslan.

Ia mengatakan, awalnya sesuai rekomendasi tiga menteri, Pemkab Sumedang harus segera memberhentikan 11 ASN di lingkungan Pemkab Sumedang, yang sudah dijatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian, dari 11 ASN tersebut, satu orang di antaranya bukan karyawan Pemkab Sumedang, melainkan ASN di instansi vertikal.

“Sebelumnya, saya sudah melaporkan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) bahwa yang satu orang ASN bukan karyawan pemda, tapi ASN di instansi vertikal. Selain itu juga, dari 10 ASN pemda, ada dua orang yang belum bisa diberhentikan karena keduanya masih dalam proses persidangan atau proses hukumnya belum inkrach,” ujar Endi.

Baca Juga:  Netralitas TNI Saat Pilkada Kembali Digaungkan

Untuk delapan ASN yang diberhentikan, mereka merupakan terpidana kasus korupsi tahun 2012. Dari delapan orang tersebut, tiga orang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat, dan lima lainnya diberhentikan dengan hormat, karena dari delapan orang itu ada yang sudah pensiun.

“Bagi yang sudah pensiun, masih mendapatkan hak pensiunnya. Untuk ASN lainnya statusnya belum pensiun, tidak mendapatkan tunjangan apapun, termasuk hak pensiun,” ucap Endi.

Sedangkan untuk dua ASN lainnya, yakni yang masih menjalani penahanan dan proses hukum, tetap mendapatkan tunjangan berikut gaji sebesar 50 persen.

“Kalau divonis bersalah, akan diberhentikan juga,” tuturnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat