10 Tahun DPO, Akhirnya YS Diciduk Petugas Kejaksaan

JABARNEWS | SUBANG– Setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negri Subang, Jawa Barat, akhirnya YS berhasil diciduk oleh aparat kejaksaan.

YS merupakan terpidana dalam perkara dugaan penyalahgunaan raskin (Beras Miskin) di Kecamatan Blanakan tahun 2000. Akibat perbuatan YS telah terjadi kerugian negara mencapai angka sebesar Rp337 juta.

Sebelumnya, YS sempat menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Blanakan, dinyatakan melarikan diri saat kasus yang menjeratnya memasuki tahap vonis.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Bagas Sasongko menuturkan, sebelum ditangkap, YS yang sudah berstatus terpidana dalam kasus tersebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun lamanya.

Baca Juga:  Banyak RS Masih Kesulitan Oksigen, Pemkot Bandung Diminta Lebih Sigap

Guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, YS kini telah di tahan di Lapas Subang.

“Iya, setelah melakukan pengintaian, terpidana berhasil di tangkap di kediamanya di Kelurahan Dangdeur, sekitar jam 10.00 WIB dan saat ini sudah kami tahan,” kata Bagas saat di hubungi Rabu(18/4/2018).

Dugaan penyalahgunaan raskin yang dilakukan YS, kata Bagas, dilakukan pada tahun 2000 lalu.

“Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp337 juta lebih,”ucapnya.

Baca Juga:  Persiapan PTM, Pemkot Bandung Targetkan 36.000 Guru dan Tendik Divaksin Covid-19

Lebih lanjut, Bagas mengatakan, kasus yang menjerat YS sudah diputus alias inkrah pada tahun 2008 lalu.

“Saat majelis hakim memutuskan bersalah, ia malah kabur (buron).

Selanjutnya, untuk tersangka. dijerat pasal 2 ayat 1 junto 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman 2,6 tahun serta denda Rp 50 juta,” tambah Bagas.

Kata Bagas, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, tersangka diharuskan mengganti kerugian negara akibat korupsi yang ditimbulkan.

“Barang bukti yang disita ada beberapa kwitansi yang berhubungan dengan penyelewengan raskin tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Yana Mulyana Ajak Warga Kota Bandung Nongkrong di Teras Cihampelas

Tersangka melakukan penyelewengan raskin dengan cara menerima kuota raskin dari Bulog Subang. Namun raskin tersebut tidak disebarkan. Malah dijual ke pihak tertentu di luar 8 desa penerima raskin. Dari hasil penjualan raskin tersebut, uangnya dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri.

“Raskin sebanyak 132,285 kilogram (jika diuangkan saat itu sebesar Rp337 juta lebih) malah dijual di luar Kecamatan Blanakan, padahal seharusnya disalurkan di 8 desa di Kecamatan Blanakan,” pungksnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat