Nasional

Buruh Terciduk Nyabu

×

Buruh Terciduk Nyabu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantongi narkoba jenis sabu, pria yang berprofesi sebagai buruh berinisial K (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Dia terciduk di kediamannya di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, pada Jumat (11/5/20188) silam.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus kecil plastik klip bening. Kemasan tersebut diduga berisi kristal sabu yang dibungkus kertas timah rokok di dalam bekas sebuah bungkus rokok.

Baca Juga:  Kasus Sunda Empire, Kuasa Hukum: Diselesaikan Secara Dialog Saja

“Kami juga mengamankan barang bukti lainya seperti seperangkat alat hisap sabu yang berisi cairan bening. Alat tersebut terbuat dari botol bekas air mineral,” kata AKP Heri, Selasa (15/5/2108).

Baca Juga:  Ini Kabar Gembira untuk Sekolah Berbasis Asrama Di Zona Hijau

Atas perbuatanya, tegas Heri, pria yang berprofesi sebagai buruh itu pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Hadiri Milad ke IX Ponpes Al-Ikhlas Raudhatul Uluum Subang, Ini Pesan Wagub Uu

“Selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta juga terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan