PMII Minta Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi DPRD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Purwakarta yang tengah digarap oleh Kejaksaan Negeri dinilai oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berjalan di tempat, tidak ada kemajuan semenjak dilakukannya pemeriksaan seluruh Anggota DPRD.

Melihat kondisi itu, PMII Purwakarta meminta agar Kejari bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi DPRD secepatnya. Dan PMII akan terus mendorong dengan berbagai langkah agar kasus ini segera selesai.

“Kami minta Kejari cepat menuntaskan kasus ini. Kami sebagai warga Purwakarta khawatir ini akan berlarut-larut dan tidak selesai. Sekiranya mandeg, PMII akan minta Kejati Jabar agar ambil alih kasus ini,” ujar Dede Jamaludin, Ketua PC PMII Purwakarta via sambungan telepon, Kamis (17/05/2018).

Baca Juga:  4.850 Cabang Pos Indonesia Berpotensi Jadi Kanal Penerima Dana Wakaf GNWU

Sambungnya, PMII Purwakarta akan konsisten terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislasi, tempat aspirasi masyarakat Purwakarta. Terlebih, PMII dan organisasi pemuda lain bersama Kejaksaan Negeri telah berkomitmen bersama untuk gerakan antikorupsi di Purwakarta.

“PMII dan Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari deklarasi Pemuda Antikorupsi Purwakarta beberapa bulan yang lalu. Maka sudah menjadi tanggung jawab moral bagi kami untuk mengawal, dan bagi Kejaksaan untuk menuntaskan. Kita Komitmen terhadap deklarasi antikorupsi dulu itu. Kalau perlu, kami akan aksi besar-besaran untuk mendukung Kejari agar kasus ini segera tuntas,” ungkapnya.

Baca Juga:  BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Mulai Sore hingga Malam Hari

untuk diketahui, atas kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD ini, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK. Penetapan ini atas hasil gelar perkara dugaan perjalanan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016.

Baca Juga:  Ini Perkiraan Line Up Persib Bandung Lawan Persebaya Surabaya

Lalu, pada minggu pertama bulan April 2018 seluruh anggota DPRD Purwakarta pun ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri. Terutama para pimpinan Dewan mengenai keterangan seputar Surat Perintah (SP) atas setiap Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD.

Sampai berita ini diterbitkan, belum menerima konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta mengenai keberlanjutan proses penyidikan Kasus ini. (Har)

Jabar News | Berita Jawa Barat