Yang Lain Asyik Beribadah, Seorang Pria Malah Asyik Nyabu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Saat bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang diketahui berinisial RPE (34) warga Desa Salem Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, saat penangkapan terhadap pelaku, barang miliknya itu disimpan sebungkus plastik diduga berisi kristal sabu yang dibungkus kertas tisu.

Baca Juga:  Raih Skor Tertinggi, Kecamatan Kroya Jadi Calon Ibu Kota Indramayu Barat

“Pelaku ditangkap di kediamanya di Desa Salem Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, pada minggu tanggal 20 Mei 2018, pada jam 19.00 WIB,” ujar Heri, Selasa (22/5/2018).

Selain itu, tambah dia, saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan di motor Honda Vario Tecno warna hitam dengan Nomor Polisi T 4414 CO dan ditemukan sebuah tas warna hitam yang berisi tempat bekas Powerbank warna coklat yang di dalamnya berisi satu bungkus sedang Plastik klip Bening yang berisi sabu.

Baca Juga:  Mau Tiket Gratis Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Purwakarta, Begini Cara Dapatnya

“Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dampak Polusi Udara di Bekasi, Sudah 66.893 Warga Terkena ISPA

“Yang bersangkutan pun bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews| Berita Jawa Barat