JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2019 sebanyak 1.130.965 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 557.901 pemilih, perempuan sebanyak 573.064 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.689 lokasi yang tersebar di 30 kecamatan dan 253 desa/kelurahan.
Data tersebut hasil rekapitulasi perhitungan yang dibacakan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya direkap secara terbuka.
Menurut Ketua KPU Kab Subang, Maman Suparman penetapan DPS merupakan hasil dari Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Dikatakan Maman dari data Pemiu 2018 ada penambahan sekitar 30 ribu pemilih.
“Penambahan data pemilih itu dari pemilih pemula yang memasuki usia atau memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” ujar Maman, Rabu (20/6/2018).
Kemudian kata Komisioner Divis Data, Suryaman menyebutkan data sementara ini masih ada kemugkinan berubah yang selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran data kembali.
“Kalau ada yang meninggal kita coret, kalau ada yang memenuhi persyaratan kita masukin (ditambah). Termasuk yang pensiun dari TNI atau Polri kita masukan (ke dalam data) DPS perbaikan,” katanya.
Selanjutnya nanti akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 15 Agustus 2018. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat